Landasan Pengajuan Keberatan
Berdasarkan Pasal 35 UU KIP No. 14 Tahun 2008, setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID atas alasan: penolakan permohonan, tidak disediakannya informasi berkala, tidak ditanggapinya permohonan, tidak dipenuhinya permintaan, pengenaan biaya yang tidak wajar, atau penyampaian informasi yang melebihi batas waktu.