ppid@sman1subang.sch.id Pelayanan: Senin - Jumat, 06.30 - 15.00 WIB
Logo PPID SMAN 1 Subang
PPID SMAN 1 Subang Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Sampaikan keberatan resmi kepada Atasan PPID SMAN 1 Subang apabila permohonan informasi Anda tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.

Landasan Pengajuan Keberatan

Berdasarkan Pasal 35 UU KIP No. 14 Tahun 2008, setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID atas alasan: penolakan permohonan, tidak disediakannya informasi berkala, tidak ditanggapinya permohonan, tidak dipenuhinya permintaan, pengenaan biaya yang tidak wajar, atau penyampaian informasi yang melebihi batas waktu.

Masukkan kode tiket permohonan informasi yang ingin Anda ajukan keberatan.